Resmi! Ini 8 Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Senin 05 Apr 2021, 12:04 WIB
Mudik Lebaran 2021

Mudik Lebaran 2021

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara sah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021.

Kebijakan pelarangan mudik tersebut dimulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Diketahui pelarangan mudik lebaran 2021 itu bertujuan untuk  mencegah lonjakan kasus Covid-19, berikut adalah 8 kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.

1. Tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama

Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

3. Aturan untuk semua kalangan

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebinakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

4. Dilarang bepergian

Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Berita Terkait
News Update