JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara sah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021.
Kebijakan pelarangan mudik tersebut dimulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Diketahui pelarangan mudik lebaran 2021 itu bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, berikut adalah 8 kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.
1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.
3. Aturan untuk semua kalangan
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebinakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.
4. Dilarang bepergian
Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
5. Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.