Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI, Sebanyak 34 Ribu Lebih dari Gudang

Senin 05 Apr 2021, 15:16 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, bersama Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi. (ist)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, bersama Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi. (ist)

Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," tukas AKBP Zulham Efendi.

Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ilham)

Berita Terkait

News Update