Penerapan Prokes di Industri Kawasan Banten Lebih Ketat

Senin 05 Apr 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi Virus Corona. (ist)

Ilustrasi Virus Corona. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di dunia industri dinilai sangat ketat dibandingkan dengan skala usaha rumahan.

Hal itu menjadikan sampai saat ini di Banten tidak ada klaster industri, meskipun selama Pandemi Covid-19 dunia industri tetap berjalan seperti biasa.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al-Hamidi mengatakan, saat ini memang belum ada klaster dari industri, yang ada adalah klaster perkantoran rumah tangga dan sebagainya.

"Pelaksanaan Prokes di dunia industri memang sangat ketat, karena dalam pelaksanaannya memang sudah diatur dalam K3 yang menjadi SOP mereka," ujarnya, Senin (5/4/2021).

Di dalam K3 itu, lanjut Hamidi, lebih terinci peraturan yang memuat standar keselamatan kerja, termasuk di dalamnya poin-poin yang diatur dalam Prokes.

"Antara K3 dengan Prokes itu sudah sejalan. Bahkan di K3 harus lebih rinci lagi pelaksanannya. Sehingga ketika pemerintah mewajibkan pelaksanaan Prokes, itu sudah dilaksanakan terlebih dahulu oleh mereka," jelasnya.

Meskipun, Hamidi mengakui di awal-awal penyebaran Covid-19, karyawan Nikomas ada yang terpapar, tapi itu di luar industri, bukan pada saat bekerja.

"Kalau karyawan yang terpapar memang banyak, tapi di luar kenanya. Makanya ketika masuk kerja pun, setelah 14 hari, mereka kembali melakukan pemeriksaan,"ucapnya.

Diakui Hamidi, pihaknya tidak melakukan pengawasan secara langsung terkait penerapan Prokes di industri, karena hal itu sudah dilakukan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Banten.

"Tapi berdasarkan laporan dari Satgas, seluruh industri di Banten alhamdulilah berjalan dengan baik," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update