Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid Selama Ramadan 

Senin 05 Apr 2021, 18:24 WIB
Masjid Agung Al Barkah Bekasi. (ist)

Masjid Agung Al Barkah Bekasi. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan masyarakat menggelar shalat terawih berjamaah di masjid.

"Kalau melalui dari hasil rapat yang sudah kita lakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kemarin, shalat tarawih akan kami lakukan, dengan dari proses pelaksanaannya tersebut, akan dilakukan bagi wilayah yang sudah berada di dalam zona hijau dalam segi pemetaan wilayahnya," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Bekasi, Senin (5/4/2021). 

Rahmat menjelaskan, pelaksanaan shalat tarawih harus memiliki persyaratan seperti protokol kesehatan yang ketat. "Shalat terawih boleh dilakukan, tapi dengan syarat harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat di dalam pelaksanaannya," ucap dia.

Sedangkan, lanjut dia, untuk wilayah yang bagi pemetaan zonanya masih berada di dalam zona kuning, Pemkot Bekasi juga tidak akan melarang bagi wilayah tersebut melaksanakan shalat tarawih.

"Misal ada RT ada zona kuning, zona kuning itu kan kasusnya ada 1 sampai 5 warga yang terpapar Covid-19, tapi kan bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan shalat tarawih, hanya saja prokes nya diperketat dibandingkan dari zona hijau," ungkapnya

Selain itu, lanjut Rahmat, Pemkot Bekasi dalam hal ini juga harus berpacu dari adanya Instruksi pemerintah pusat untuk proses pelaksanaan ibadah shalat tarawih nanti, apakah diadakannya atau tidak shalat terawih berjamaah tersebut di dalam masjid.

"Tapi kita tetep akan mengikuti instruksi dari atas yakni dari Pak Presiden, kita akan mengikuti perintah yang akan diterapkan dan untuk selanjutnya dari adanya penerapan tersebut akan kita lakukan evaluasi kembali," tutupnya.

Berita Terkait
News Update