Mengaku Dapat Bisikan Setan, Kakek Tiri di Pademangan Makin Buas Cabuli Cucunya Saat Korban Merintih Sakit

Senin 05 Apr 2021, 17:05 WIB
TS (54) kakek tiri yang cabuli cucunya di Pademangan, saat di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: Yono/poskota.co.id)

TS (54) kakek tiri yang cabuli cucunya di Pademangan, saat di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: Yono/poskota.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kakek tiri di Pademangan, Jakarta Utara, TS (54) mengaku mendapat bisikan setan sampai ia tega mencabuli cucunya KO yang masih berusia 7 tahun hingga korban meregang nyawa.

Meski sang cucu merintih kesakitan saat sang kakek tiri mencabulinya, tak membuat TS berhenti melakukan aksinya. Justru rintihan sakit sang cucu membuatnya makin buas meluapkan nafsu biadabnya.

Selama dua bulan, sejak Februari hingga Maret 2021 lalu, TS telah mencabuli cucunya sebayak delapan kali.

Aksi tersebut dilakukan TS di kamar mandi rumah kontrakannya di Pademangan, Jakarta Utara, saat si kakek tiri memandikan korban di pagi hari.

Sebelumnya, TS memang dipercaya memomong korban saat si nenek pergi bekerja.

"Sudah delapan kali melakukan. Saya pakai tangan. Karena ada hawa setan, Pak," tutur TS, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (05/04/2021).

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, si kakek tiri itu kerap mengancam korban akan membunuh ibu dan neneknya jika menceritakan aksi biadabnya ke orang lain.

"Pelaku mengancam korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'kalau kamu ngasih tau ke Nenek kamu, maka saya akan membunuh nenek dan ibu kamu'," kata Guruh.

Guruh menerangkan, terungkapnya tindakan cabul si kakek tiri itu bermula, saat korban mengalami kejang-kejang pada tanggal 22 Maret 2021. Kemudian nenek dan ibu korban bergegas membawanya ke Puskesmas Pademangan untuk menjalani pengobatan.

Setelah menjalani perawatan dari Puskesmas hingga RSUD Persahabatan, Jakarta Timur, akhirnya terungkap korban mengalami kekerasan seksual.

"Setelah dilakukan perawatan medis di RS Persahabatan, maka pada hari Selasa (30/3/2021) korban meninggal dunia pukul 04.30 WIB," ujar Guruh.

Namun karena ditemukan infeksi yang cukup parah pada kemaluan korban akibat kekerasan seksual, yang menyebabkan nyawa anak malang tersebut tak dapat ditolong, pihak RS Persahabatan menghubungi Polisi agar dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata bocah 7 tahun tersebut, acapkali dicabuli oleh sang kakek tirinya.

"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB," terang Guruh.

Berdasarkan hasil visum dari RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, infeksi yang diderita sudah merambat pada kantung kemih hingga terjadi infeksi ginjal yang menyebabkan kemaluan bocah 7 tahun tersebut mengeluarkan kencing nanah.

Akibat perbuatannya sang kakek cabul itu dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yono)

Berita Terkait
News Update