KTA Perbakin Milik Pengendara Fortuner Koboi Jalanan Asli, Namun Tidak Diterbitkan oleh Perbakin

Senin, 5 April 2021 06:03 WIB

Share
Pengendara Fortuner mengacungkan pistol ke warga usai menabrak sepeda motor di kawasan sekitar KBT, Duren Sawit, Jakarta Timur. (screenshot/instagram/@berbagiinfo_news)
Pengendara Fortuner mengacungkan pistol ke warga usai menabrak sepeda motor di kawasan sekitar KBT, Duren Sawit, Jakarta Timur. (screenshot/instagram/@berbagiinfo_news)

TANGERANG  - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan kartu tanda anggota (KTA) Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) milik pengendara fortuner Muhammad Farid Andika alias MFA (36) tidak dikeluarkan oleh pihak Perbakin.

Hal tersebut dikatakan KombesYusri setelah polisi melakukan pengecekan ke Perbakin pasca insiden penodongan pistol oleh MFA, pengemudi Toyota Fortuner di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (02/04/2021) dini hari.

"Ada kartu anggota Perbakin. Tapi setelah kita kroscek dengan Perbakin yang mengeluarkan itu bukan dari Perbakin," ujar Yusri saat ditemui di Gereja Santo Laurensius, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (04/04/2021).

Yusri mengatakan, KTA Perbakin milik MFA merupakan KTA asli yang dikeluarkan salah satu perusahaan rekan Perbakin yang kini telah tutup.

"Bukan palsu (KTA Perbakin). Pernah ada memang perusahaan yang ada hubungannya dengan Perbakin dan (sekarang) sudah tutup," katanya.

Saat ini, lanjut Yusri, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap MFA terkait kepemilikan senjata.

Namun polisi masih melakukan menyidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang memicu terjadinya penodongan itu.

"Sampai dengan saat ini masih tahap penyidikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Satlantas Polres Jakarta Timur," jelasnya.

Yusri menuturkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari saksi berikut pemeriksaan barang bukti untuk menjerat pelaku.

"Saksi, (berikut) korban dan pelakunya sudah kita periksa. Sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain," tuturnya. (toga)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar