ADVERTISEMENT

Jangan Macam-macam! Perusahaan yang Tidak Memberikan THR akan Diberikan Sanksi 

Senin, 5 April 2021 16:07 WIB

Share
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi.(Luthfi)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi.(Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi memberikan warning kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten agar memberikan seluruh hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi perusahaan yang melalaikan hal itu, maka Hamidi tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Pada Pasal 10 Peraturan Menteri mengenai THR tersebut, menyebutkan bahwa, Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh.

"Ya, denda 5 persen itu bukan berarti menghapus kewajiban pemberian THR. Itu juga harus tetap dipenuhi oleh perusahaan," jelas Hamidi, Senin (5/4/2021).

Untuk mengantisipasi itu, lanjut Hamidi, pihaknya akan membentuk Posko pengaduan bagi karyawan atau buruh yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

"Posko itu biasanya kami buka 15 hari sebelum lebaran idul Fitri di kantor Disnakertrans," ujarnya.

Menurut Hamidi, pada tahun lalu banyak karyawan yang melakukan pengaduan karena hak THR-nya belum dipenuhi secara utuh oleh perusahaan.

Sampai bulan Desember akhir tahun 2020, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR secara full. Hal itu disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pembayaran THR dilakukan secara cicil.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT