LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kegiatan tambang galian tanah yang berada di Blok Cilayang, Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak telah meresahkan warga sekitar.
Pasalnya, ceceran tanah yang berasal dari kegiatan tambang galian tanah itu telah menutupi badan jalan, sehingga membahayakan para pengendara di daerah itu.
Menanggapi hal itu, tim dari Satpol PP Lebak langsung diterjunkan ke lokasi galian tanah itu. Alhasil, Tim yang dipimpin oleh Kasie Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP dan Damkar Lebak Ana Wahyudian itu menemukan sederet fakta mengenai tambang galian tanah itu.
Ternyata, tambang galian tanah itu merupakan tambang galian ilegal dengan pemilik galian yang tidak dapat menunjukan dokumen perizinan kepada petugas.
"Tambang galian itu ilegal, karena saat ke lokasi pemilik galian tidak bisa menunjukan dokumen perizinan, " kata Ana kepada Pos Kota, Senin (5/4/2021).
Atas hal itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menyegel kegiatan tambang galian tanah ilegal tersebut. Karena menurutnya, galian tanah itu telah melanggar Peraturan daerah (Perda) mengenai K3 dan Perizinan.
"Selain belum berizin, dampak dari tambang galian tanah yang berceceran itu juga dapat menimbulkan kecelakaan, sehingga sangat membayakan pengendara, " katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak para pengusaha yang tidak mengindahkan Perda dengan melakukan kegiatan usaha dengan ilegal tampa menempuh jalur perizinan.
"Kami mengimbau bagi para pengusaha untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha. Karena itu sendiri perlu dilakukan demi terciptanya kondusivitas daerah, " tegasnya. (kontributor banten/yusuf permana)