ADVERTISEMENT

334 Knalpot Brong Hasil Razia Bakal Dijadikan Tugu Peringatan di Polres Serang

Senin, 5 April 2021 15:15 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatlantas Iptu Robby Rachman saat memberikan keterangan pers terkait knalpot brong hasil razia. (rahmat haryono)
Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatlantas Iptu Robby Rachman saat memberikan keterangan pers terkait knalpot brong hasil razia. (rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Satuan Lalu Lintas Polres Serang berhasil menyita ratusan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya.

Rencananya, ratusan knalpot tersebut akan digunakan untuk bahan pembuatan tugu yang akan dibuat di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan ratusan knalpot brong atau racing tersebut, disita dari kendaraan sepeda motor yang terjaring razia di wilayah hukum Polres Serang, sejak Maret 2021 lalu.

"Razia bersama dengan seluruh fungsi, Shabara, Lantas, polsek jajaran, khusus razia knalpot tak sesuai standar  yang dilaksanakan sejak 23 Maret hingga saat ini," katanya kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (5/4/2021).

Menurut Mariyono, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapot standar pabrikan.

"Pasal yang dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, didenda paling banyak Rp250.000," ujarnya didampingi Kasatlantas Iptu Robby Rachman. 

Mariyono mengungkapkan razia knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat di Kabupaten Serang, dan dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Ini sesuai perintah Kapolda Banten, karena ini sangat menggangu dan rawan terjadinya konflik kamtibmas di wilayah kami. Ada tiga lokasi yang rawan, Ciruas, Ciujung, dan Cikande," ungkapnya.

Mariyono menjelaskan kepolisian tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak, kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standart pabrikan.

"Untuk pelanggaran knalpot brong saat ini sangat berkurang, kita juga melakukan imbauan ke pedagang agar tidak menjualnya lagi," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT