ADVERTISEMENT

Polsek Cikande Tampung 1.121 Berkas Lamaran Kerja, Besok diserahkan ke Manejemen PT Nikomas Gemilang

Minggu, 4 April 2021 20:25 WIB

Share
Personel polsek cikande saat menerima 1.121 berkas lamaran dari para pencari kerja. (ist)
Personel polsek cikande saat menerima 1.121 berkas lamaran dari para pencari kerja. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Polsek Cikande telah menampung sebanyak 1.121 berkas lamaran dari para pencari kerja di PT Nikomas Gemilang. Hal itu untuk menghindari kerumunan pelamar agar terhindari dari pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, personil gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande membubarkan kerumunan pencari kerja karena tidak melakukan protokol kesehatan di Kantor Pos Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Serang, Sabtu (3/4/2021). 

"Berkas lamaran kerja yang kami terima dari para pencari kerja sebanyak 1.121 berkas dan akan diserahkan kepada PT Nikomas Gemilang sesuai alamat yang tertera di map, besok Senin, 5 April," ungkap Kapolsek Cikande, Kompol Salahuddin kepada poskota.co.id, Minggu (4/4/2021). 

Sebelumnya pada saat pembubaran kerumunan massa, Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin berjanji akan membantu memfasilitasi penyerahan berkas lamaran pekerjaan ke menejemen PT. Nikomas Gemilang, agar  tidak menimbulkan kerumunan.massa.

"Kita bantu untuk menyerahkan langsung ke pihak PT Nikomas Gemilang. Adapun untuk kekurangan berkas dan lain lain akan di telpon/WhatsApp oleh pihak Nikomas sesuai dengan nomor yang tercantum di surat lamaran," kata Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, kerumunan pencari kerja di Kantor Pos Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Serang dibubarkan aparat kepolisian Polres Serang, Sabtu (3/4/2021). 

Para pelamar yang berdesak-desakan dibubarkan karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Tidak hanya itu, polisi pun meminta Kantor Pos untuk menutup sementara penerimaan berkas karena dikhawatirkan para pencari tidak meninggalkan lokasi dan dikhawatirkan akan mengakibatkan cluster baru pandemi Covid-19.

"Sangat disayangkan, dalam masa pandemi Covid-19 seharusnya tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan maupun melaksanakan kerumunan. Seharusnya ada pengaturan dalam proses penerimaan berkas lamaran yang dititipkan di Kantor Pos Tambak sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa," kata Kompol Didid Imawan. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT