RESMI! Pengemudi Koboi Duren Sawit MFA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Sabtu, 3 April 2021 16:31 WIB

Share
Muhammad Farid Andika pelaku koboi jalanan (Foto: Istimewa)
Muhammad Farid Andika pelaku koboi jalanan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum secara sah telah menetapkan Muhammad Farid Andika (35) sebagai tersangka dari kasus penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) lalu.

Pria yang merupakan warga Patal Senayan, Jakarta Selatan itu dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus pada Sabtu (3/4/2021).

Melansir dari laman Hukum Online, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berbunyi: 

Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun."

Setelah dilakukannya gelar perkara, MFA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dari hasil tersebut, pihak penyidik dapat menyimpulkan sejumlah unsur yang cukup untuk menetapkan MFA sebagai tersangka.

"Sudah cukup bukti, sehingga dari hasil gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka," papar Yusri. (cr03)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar