ADVERTISEMENT

Pria yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba di Cibodas, Bukan Anggota Ormas Pemuda Pancasila

Jumat, 2 April 2021 20:57 WIB

Share
Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang, PP Kota Tangerang, Sudaryo. (Fernando Toga) 
Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang, PP Kota Tangerang, Sudaryo. (Fernando Toga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang, Sudaryo mengungkapkan bahwa pria yang ditangkap Polisi lantaran memakai sabu di bekas markas Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Cibodas itu Bukan anggotanya. 

Sudaryo mengaku tidak mengenal ZR, pria yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (1/4/2021) pagi.

"Kami menyatakan, oknum itu bukan kader atau anggota PP," ujar Sudaryo, Jumat (2/4/2021).

Sudaryo menuturkan AM, seorang pria yang memakai sabu bersama ZR dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu merupakan mantan anggota PP lantaran sudah tidak memperpanjang keanggotaannya.

Ia menuturkan tidak akan melindungi AM dari pengejaran polisi.

"AM memang benar dulu dia pengurus dan kader kami. Tapi pasca-RPP (rapat pemilihan pengurus), yang bersangkutan belum mengajukan kembali keanggotaannya," kata Sudaryo.

"Tindakan kami, kami tidak akan melindungi AM yang menggunakan narkoba," tambahnya.

Dirinya menuturkan markas yang digerebek polisi di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang merupakan eks markas Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Cibodas yang sudah tidak ditempati sejak tahun 2015.

Sudaryo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PAC PP Cibodas lantaran teledor membiarkan bekas sekretariat di Jalan Borobudur tidak terjaga sehingga dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kelalaian kami memang jujur tidak segera mengecat kembali bangunan tersebut," katanya. (toga) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT