Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Saat Libur 50 Ribuan Perhari, Jauh Dibanding Sebelum Pandemi

Jumat 02 Apr 2021, 16:00 WIB
Suasana Terminal Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: toga)

Suasana Terminal Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan tidak ada pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat libur paskah. 

Ia menuturkan hingga kini rata-rata pergerakan penumpang di Bandara Soetta berkisar di antara 50.000 sampai 60.000 di saat libur. 

"Kalau kami lihat masih di rata-rata pergerakan penumpangnya. Saat ini sekitar 50.000 - 60.000 untuk pergerakan penumpangnya di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Yado kepada poskota.co.id, Jumat (02/04/2021). 

Yado mengatakan, angka tersebut berbanding jauh jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum pandemi Covid-19. 

"Ini masih jauh dibanding rata-rata ketika normal diangka sekitar 180 ribu (pergerakan penumpang) perhari," katanya. 

Yado menuturkan, lantaran angka tersebut jauh dibandingkan hari biasa sebelum pandemi, membuat aktivitas di Bandara tidak terlalu ramai. 

Dirinya juga meyakini setiap karyawan dan pengunjung telah menerapkan protokol kesehatan di Bandara Soetta. 

"Tidak ada kepadatan yang terjadi di Terminal (Bandara Soetta),dan semua protokol kesehatan selalu dijaga oleh tim di lapangan dan juga penumpang yg akan melakukan perjalanan," tuturnya. 

Dalam penerapannya, AP II mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang. 

Adapun sejumlah peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni: 

 Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau 

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau 

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan 

Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) 

Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan. (toga)

Berita Terkait
News Update