ADVERTISEMENT

MUI : Bom Bunuh Diri di Daerah Damai Haram, Bukan Tindakan Mencari Syahid

Jumat, 2 April 2021 10:44 WIB

Share
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. (foto: ist)
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan secara resmi pernyataan sikap terkait peledakan bom di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28 /3/2021), dan aksi teroris di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021).

Dalam pernyataannya, MUI menegaskan, bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs).

Demikian pernyataan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Miftachul mengatakan pernyataan sikap MUI setelah mendengar penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai hal, terutama Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme.

"MUI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya. Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama," terang Miftachul.

MUI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang. Selain itu, mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.

Miftachul menjelaskan MUI mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarus-utamakan Wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy), sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith).

MUI pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespons peristiwa tersebut dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT