MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Diterbitkannya SP3 Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim

Jumat 02 Apr 2021, 15:37 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (ist)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Masyakarat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Praperadilan karena telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun penghentian penyidikan itu dilakukan terhadap dua tersangka yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Jum'at, (02/04/2021).

Perihal alasan MAKI melakukan langkah tersebut, Boyamin beralasan, KPK dinilai mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT).

Menurutnya hal itu dianggap tidak tepat, pasalnya dalam surat dakwaan atas Syafrudin dengan jelas didakwa bersama sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti.

"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti," sebutnya.

Ia pun amat menyayangkan langkah yang diambil KPK ini. Menurutnya lembaga anti rasuah itu seperti lupa ingatan padahal pada tahun 2018 lalu surat dakwaan itu telah dibuat dan diajukan ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Boyamin beranggapan, bahwa dikeluarkannya SP3 oleh KPK pada Syafrudin tidak bisa dijadikan dasar. Sebab sistem hukum di Indonesia menganut sistem pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," ucapnya.

Boyamin mengungkapkan, pada tahun 2008 lalu MAKI pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.

Dalam putusan Praperadilan tahun 2008 itu berbunyi, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana korupsi.

Atas dasar pertimbangan hakim itu lah yang bakal dijadikan MAKI sebagai dasar melakukan sidang praperadilan terhadap KPK.

"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan istrinya ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadrinya terdakwa," sebutnya.

Hal itu dikarenakan Sjamsul dan istrinya itu tengah kabur dan menurut Boyamin KPK pernah menyematkan status Sjamsul dan Itjih kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (cr05)

Berita Terkait

News Update