Jadi Tersangka, Anak Bupati Bandung Barat Dapat Proyek Pengadaan Pangan Bansos Pandemi Covid-19 Senilai Rp36 Miliar

Jumat 02 Apr 2021, 13:29 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna jadi tersangka korupsi bansos Covid-19 (Instagram/@aa.umbara)

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna jadi tersangka korupsi bansos Covid-19 (Instagram/@aa.umbara)

Jadi Tersangka, Anak Bupati Bandung Barat Mendapat Proyek Pengadaan Bahan Pangan Bansos Pandemi Covid-19 Senilai Rp36 Miliar

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka atas pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19, Kamis, (01/04/2021) kemarin. Aa Umbara terbukti menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.

Penetapan status tersangka ini, setelah sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan intensif di kediaman pribadi dan kantor pemerintahan Kabupaten Bupati Bandung Barat. KPK juga turut memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek haram itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan di Kabupaten Bandung Barat sendiri telah dilakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan dua jenis paket senilai 52,1 milliar rupiah.

"Pembagian itu dilakukan dalam kurun waktu April sampai Agustus 2020 serta dilakukan dalam 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai 52,1 milliar rupiah," ungkap Alexander, Kamis, (1/4/2021).

Selain itu, Andri Wibawa yang merupakan anak dari Ada Umbara turut terseret dalam kasus tersebut. Andri diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total nominal 36 milliar rupiah.

"Dengan menggunakan bendera CV JCM dan CV SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai 36 milliar rupiah untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan JPS," imbuh Alexander. (cr05)

Foto : Logo Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dok)

Berita Terkait

News Update