DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Pengembang yang Tidak Melaksanakan Pembangunan di Kecamatan Pakuhaji Harus Dievaluasi

Jumat 02 Apr 2021, 22:50 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang panggil pengembang PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland di Gedung DPRD. (ridsha)

DPRD Kabupaten Tangerang panggil pengembang PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland di Gedung DPRD. (ridsha)

Menurut mantan Aktivis Lingkungan ini pihak pemerintah daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi.

Namun, pihak perusahaan tersebut yang tidak menfaatkan dengan baik.

"Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan," terangnya.

"Karena dengan begitu akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan," tandas Politisi PDI Perjuangan. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Berita Terkait

News Update