Cegah Penularan Covid-19, Doni Ingatkan Jatim Agar Tingkatkan Pemeriksaan Pintu Masuk Luar Negeri

Jumat 02 Apr 2021, 09:27 WIB
Ketua Satgas Doni Monardo saat pimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Ruang VIP, Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. (ist)

Ketua Satgas Doni Monardo saat pimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Ruang VIP, Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. (ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID –  Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) lebih meningkatkan pemeriksaan pintu masuk luar negeri di wilayahnya. 

"Ini  guna mengantisipasi adanya potensi penularan Covid -19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Tanah Air,"  terang Doni. 

Hal itu disampaikan Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang digelar bersama Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur di Ruang VIP, Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (01/04/2021).

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus positif dari repatriasi WNI maupun WNA yang masuk ke wilayah Tanah Air, kendati mereka telah membawa dokumen negatif tes usap atau  Swab Test Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal.

Berdasarkan data WNI dan WNA yang tiba melalui bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sejak akhir Desember 2020 hingga 26 Maret 2021, ada 614 orang dari total 1.974 yang dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melalui dua kali tes usap PCR oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Guna menindaklanjuti adanya temuan kasus tersebut, maka Doni meminta agar semua yang masuk wajib melakukan dua kali tes usap dan karantina selama lima hari, sebagaimana yang telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo.

Ketentuan tersebut juga sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Adapun secara teknis, warga yang datang dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.

Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama lima hari kendati hasilnya negatif. 

"Tidak sedikit yang positif COVID-19. Untuk yang negatif pun wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelas Doni.

Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

Berita Terkait

News Update