BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait bencana pandemi Covid-19.
KPK menyebut tersangka mendapatkan sejumlah dana dari proyek bansos Covid-19 itu.
Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Diantaranya pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang dan PT Jagat Dirgantara, M. Toroh Gunawan serta seorang wiraswasta yang bernama Andri Wibawa yang juga merupakan anak dari Bupati Bandung Barat .
"Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).
Ketiga orang tersangka itu diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 silam.
Dalam penyelidikan KPK, Alexander Marwata menyebutkan, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar.
Diduga tindakan tersebut telah terjadi pada Maret 2020.
Saat ini Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sudah dalam pemanggilan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. (cr09)