TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel, dilarang keras melakukan mudik Lebaran tahun 2021.
"ASN kita larang (mudik) tahun ini," kata Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi Poskota, Jumat (2/4/2021).
Benyamin melanjutkan, melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diberitahukan serta diinformasikan terkait kebijakan itu.
Langkah tersebut diambil dalam merespons kebijakan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 ini.
Meski begitu, Benyamim juga tidak menjabarkan sanksi yang bakal diterima pegawai Pemkot yang tetap melaksanakan mudik Lebaran.
"Soal sanksi nanti kepala OPD nya tahu. Intinya saya sudah instruksikan kepala OPD agar melarang pegawainya untuk mudik," terangnya.
Benyamin juga menuturkan, telah meminta Dinas Perhubungan mensosialisasikan pelarangan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melakukan angkutan mudik tahun ini.
"Dishub saya minta menghubungi PO (perusahaan otobus) melarang mudik, dan kelompok perusahaan yang memfasilitasi kami larang. Jadi jangan mudik. Kita dirumah saja. Puasanya di rumah, lebaranya di rumah saja," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)