LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Aksi penutupan akses jalan yang menghubungkan Kampung Cibuah Jami dengan Kampung Cibuah Kertamukti, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, oleh Mantan Kasatpol PP Lebak Heri Jahrori telah membuat warga resah dan geram.
Bagaimana tidak, akibat pagar besi yang dipasang Heri di tengah akses jalan itu, telah menyebabkan dua perkampungan itu terisolasi dengan tidak bisanya kendaraan khususnya roda empat yang melewati akses jalan itu.
Atas hal itu, warga yang sudah resah akan kelakuan Heri yang mengklaim sebagai ahli waris dari akses jalan yang berada atas tanah miliknya ini, bergotong royong membuka akses jalan baru.
Mereka membuka akses jalan kudang lebih sepanjang 150 meter diatas tanah milik Tubagus Chaeri Wardana yang sejak 2014 telah disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Tokoh masyarakat Kampung Cibuah Kertamukti Ustaz Hudori mengatakan, pembukaan akses jalan baru itu dilakukan diatas tanah milik sitaan KPK itu, karena Heri tidak kunjung memberikan izin dibukanya kembali akses jalan itu.
"Iya baru hari Minggu (30 Maret 2021,-red) kemarin kita dengan dibantu oleh relawa BPBD, dan Tagana bergotong royong membuka akses jalan dilahan milik sitaan KPK itu," kata Hudori kepada Pos Kota, Jum'at (2/4/2021).
Hudori mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dan izin pakai tanah sitaan seluas 4 hektar itu kepada KPK.
"Di izinkan belum, tapi secara etika sudah kami kirimkan surat untuk izin memakai beberapa meter tanah sitaan ini untuk akses jalan," katanya.
Ia mengungkapkan, hal itu terpaksa dilakukan mengingat akses jalan itu sendiri sangat penting dalam menompang berbagai kegiatan masyarakat.
"Jalan ini kan sangat penting untuk menompang ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil, dan juga untuk akses anak sekolah,"ungkapnya.
Namun, akses jalan yang dibangun diatas tanah sitaan itu masih jauh dari kata layak, pasalnya jalan bertanah merah itu akan licin jika ada guyuran hujan sehingga membahayakan pengendara.
Untuk itu, dirinya berharap adanya peran dari Pemerintah Daerah, atau Kecamatan ataupun Desa untuk segera menyelesaikan polemik tanah milik Mantan Kasatpol PP Lebak.
"Kita mah engga menuntut banyak, cuma ingin akses jalan saja," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)