TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta selama Januari hingga Maret 2021 telah mendeportasi 22 warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyebut, WNA yang dideportasi itu lantaran memiliki kasus overstay (melebihi batas waktu) yang telah ditentukan.
"Untuk 22 WNA yang dideportasi itu didominasi kasus pelanggaran izin tinggal, yakni overstay atau melebihi batas waktu yang telah ditentukan pemerintah Indonesia," ujar Romi, Kamis (1/4/2021).
Pada tahun sebelumnya, lanjut Romi, pihaknya jug telah mendeportasi sebanyak 63 WNA dengan kasus yang serupa.
Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai penegakan terhadap Undang-undang tentang keimigrasian.
"Mereka melanggar Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Selain mendeportasi WNA, Imigrasi Bandara Soetta juta menolak keberangkatan 59 pekerja migran Indonesia (PMI).
Penolakan itu lantaran para PMI tidak dapat menunjukkan dokumen yang wajib dimiliki seperti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN), dan perjanjian kerja.
"Ada 59 PMI di tahun 2021 ini yang kita tolak keberangkatannya. Sedangkan pada periode 2020, ada 47 PMI yang keberangkatannya ditolak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Sedangkan untuk pengajuan paspor selama tahun 2021, terdapat 3 orang yang dilakukan penolakan. Hal tersebut lantaran tujuan dari pembuatan dokumen tersebut tidak jelas berdasarkan wawancara yang dilakukan pihak Imigrasi.
"Saat wawancara, akhirnya diketahui motif pemohon, atau ada ketidak cocokan informasi dengan data yang di-submit," ujar Romi.