Menteri Tjahjo Larang ASN dan Keluarga Bepergian ke Daerah Mulai 1-4 April

Kamis 01 Apr 2021, 07:11 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, lanjut Tjahjo,  ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. (johara/tri)

Berita Terkait

ASN di Purwakarta Bisa Nyalon Pilkades

Minggu 04 Apr 2021, 11:22 WIB
undefined

News Update