Menteri Tjahjo Larang ASN dan Keluarga Bepergian ke Daerah Mulai 1-4 April

Kamis 01 Apr 2021, 07:11 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID  – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dari tanggal 1-4 April 2021, terkait adanya liburan Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. 

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Tjahjo mengungkapkan larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," kata Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Kamis (1/4/2021). 

"Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19," kata Tjahjo. 

Namun demikian, menurut Tjahjo, ada pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. 

"Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing," kata Tjahjo. 

Ia menambahkan ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: 

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. 

Berita Terkait

ASN di Purwakarta Bisa Nyalon Pilkades

Minggu 04 Apr 2021, 11:22 WIB
undefined
News Update