JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PT PLN (Persero) telah menerapkan kebijakan baru terkait pemberian stimulus listrik atau diskon token listrik kepada masyarakat kurang mampu.
Mulai 1 April hingga Juni 2021 diskon tarif ini hanya berlaku bagi pelaku usaha seperti sosial, bisnis, dan industri.
Pada kebijakan sebelumnya diskon token listrik bisa diperoleh melalui pengiriman WhatsApp atau dengan mengakses situs resmi PLN (www.pln.co.id)
Dalam kebijakan yang baru ini nantinya bagi pelanggan listrik prabayar, diskon hanya akan didapat setelah pelanggan membeli token listrik.
Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, diskon hanya akan diberikan secara langsung setelah pihak PLN memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menuturkan baha mulai April 2021 bagi para pelanggan 450 VA pasca bayar diwajibkan kembali melakukan pembayaran. (cr03)