ETLE Mulai Diberlakukan, Satlantas Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Simpang SGC

Kamis 01 Apr 2021, 15:59 WIB
Petugas Satlantas menertibkan PKL dan parkir liar di sepanjang Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/4/2021). (Ist)

Petugas Satlantas menertibkan PKL dan parkir liar di sepanjang Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/4/2021). (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (01/04/2021).

Kegiatan itu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang menertibkan setidaknya puluhan PKL dan parkir liar disepanjang Jalan RE Martadinata.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran sepanjang Jalan RE Martadinata hingga simpang SGC sudah diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

"Dengan demikian, di jalan ini harus segera disterilkan guna mengefektifkan ETLE di simpang SGC," kata Ojo kepada wartawan, Kamis.

Sebelum adanya penertiban, kata Ojo, pihaknya sudah memberikan imbauan dari jauh-jauh hari kepada para PKL dan parkir liar di jalan tersebut.

"Pedagang sudah diberikan surat himbauan pada tanggal 24 Maret 2021 untuk tidak berjualan dan parkir di trotoar dan bahu jalan oleh Satpol PP. Maka hari ini dilakukan penertiban kepada PKL dan parkir liar," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ojo, pihaknya memberikan kesempatan kepada PKL dan parkir liar untuk segera memindahkannya dari jalan itu.

"Para pedagang dan parkir diberikan kesempatan untuk merapihkan, memindahkan barang-barangnya dan kendaraan yang terparkir," kata Ojo.(kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait

101 Pengendara Terjaring ETLE di Bekasi

Senin 26 Apr 2021, 20:42 WIB
undefined
News Update