JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Atta Halilintar dan Aurel Hermasnyah disebutkan baru mendaftarkan pernikahannya pada Selasa (30/3) di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan prosedur, semestinya pernikahan didaftarkan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja sebelum akad.
Namun Atta dan Aurel mendaftarkan pernikahnnya 5 hari sebelum akad berlangsung.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrulloh menyampikan bahwa Atta dan Aurel mendapatkan dispensasi.
"Iya betul (dispensasi)," ujar Nasrul saat ditemui di KUA Setiabudi, Kamis (1/4/2021).
Nasrul menerangkan hal ini tak dianggap menyalahi aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, pasal 3 ayat 4 disebutkan pendaftaran nikah kurang dari waktu 10 hari masih bisa diproses selama mendapat izin dari pihak kecamatan.
Sementara itu, Nasrul mengonfirmasi pasangan tersebut sudah mendapat izin dari pihak kecamatan.
Keduanya juga sudah melampirkan surat dispensasi dalam berkas yang diajukan.
"Camat mengizinkan dan (surat) sudah selesai, sudah dibuat dan sudah ada," terangnya.
"Dan itu sudah lengkap berkasnya semua," tandasnya. (cr07)