CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan pembacaan sela yang akan berlangsung pada 6 April mendatang, diyakini akan memberi angin segar. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya optimis dalam sidang putusan sela yang digelar pada pekan pertama bulan April 2021 mendatang eeksepsi yang disampaikan bakal diterima majelis hakim.
"Insyaallah diterima, kami menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, karena kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin," katanya, Rabu (31/3/2021).
Menurut Azis, pihaknya optimis eksepsi yang sebelumnya disampaikan bisa diterima Majelis Hakim. Terlebih, pihaknya sudah merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujarnya.
Namun, sambung Azis, bila eksepsi ditolak dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian pemeriksaan saksi, pihaknya mengaku siap kembali berhadapan dengan JPU hingga sidang putusan. Terlebih, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi meringankan termasuk saksi ahli untuk membantah dakwaan JPU.
"Kami sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan, sebagian juga sudah kita matangkan juga. Selain (saksi) ahli ada fakta. Nanti kita simpan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab, akhirnya dinyatakan rampung pada Selasa (30/3/2021). Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan pada Selasa (6/3/2021) mendatang.
Dalam sidang eksespi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai apa yang disampaikan tim kuasa hukum Rizieq Shihab berlebihan. Karena jaksa menilai apa yang disampaikan sebagu bentuk penggiringan opini ke masyarakat.
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut di atas kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan penuntut umum," kata salah satu JPU, Selasa (30/3/2021). (ifand)