ADVERTISEMENT

Raker dengan 3 Menteri, Komisi IV DPR Mendukung Pemerintah dalam Upaya Ketahanan Pangan dengan Prinsip Kelestarian

Rabu, 31 Maret 2021 04:40 WIB

Share
Raker di Komisi IV DPR dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (ist)
Raker di Komisi IV DPR dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Komisi IV DPR menggelar rapat kerja dengan mitranya dari pihak pemerintah, dengan menghadirkan tiga Menteri sekaligus, membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.

Ketiganya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, digelar, Senin Senin (29/3).

Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi. Pada kesempatan itu, Dedi mengatakan, terkait  program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, Komisi IV DPR RI mendukung dan meminta agar pelaksanaan program ketahanan  pangan di dalam kawasan hutan, termasuk Program Food Estate, tetap memegang prinsip menjaga   kelestarian hutan, dan kelestarian keanekaragaman hayati.

“Selain itu juga  menjamin terjaganya kualitas lingkungan hidup, dengan terus    meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu,  Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, yang dilakukan kementeriannya dalam program ketahanan pangan terkait dengan hutan, KLHK berada di depan dalam arti membantu dulu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana yang kondisinya memungkinkan, dan mana yang kondisinya berat.

“Dari situ bisa diproses masterplan-nya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk kemudian baru dilaksanakan oleh pemohon, dan kami akan memandu Amdal, UKL-UPL, dan memonitor sampai bagian akhir,” ujar Menteri Siti.

KLHK juga melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Prinsip KLHS yaitu sebagai instrumen tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengendalikan kebijakan, rencana, dan program yang disusun.

Kemudian, untuk perlindungan dan pengelolaan berdasarkan aspek geofisik kimia, sosekbud, dan kesmas.  KLHS ini sudah dilakukan di Kalteng, Sumut, Sumsel, dan Papua.

“Kita lihat di Kalteng, maka untuk kawasan lahan pangan nasional di areal eks PLG yang menyangkut kawasan hutan, disitu ada gambut, penerpan teknologi, harus ada penataan kewilayahan, dan penguatan sumberdaya manusia. Jadi pendekatan ini yang kami pesankan kepada Menteri yang melaksanakan,” ujar Menteri Siti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT