Raker dengan 3 Menteri, Komisi IV DPR Mendukung Pemerintah dalam Upaya Ketahanan Pangan dengan Prinsip Kelestarian

Rabu 31 Mar 2021, 04:40 WIB
Raker di Komisi IV DPR dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (ist)

Raker di Komisi IV DPR dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (ist)

JAKARTA –  Komisi IV DPR menggelar rapat kerja dengan mitranya dari pihak pemerintah, dengan menghadirkan tiga Menteri sekaligus, membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.

Ketiganya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, digelar, Senin Senin (29/3).

Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi. Pada kesempatan itu, Dedi mengatakan, terkait  program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, Komisi IV DPR RI mendukung dan meminta agar pelaksanaan program ketahanan  pangan di dalam kawasan hutan, termasuk Program Food Estate, tetap memegang prinsip menjaga   kelestarian hutan, dan kelestarian keanekaragaman hayati.

“Selain itu juga  menjamin terjaganya kualitas lingkungan hidup, dengan terus    meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu,  Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, yang dilakukan kementeriannya dalam program ketahanan pangan terkait dengan hutan, KLHK berada di depan dalam arti membantu dulu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana yang kondisinya memungkinkan, dan mana yang kondisinya berat.

“Dari situ bisa diproses masterplan-nya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk kemudian baru dilaksanakan oleh pemohon, dan kami akan memandu Amdal, UKL-UPL, dan memonitor sampai bagian akhir,” ujar Menteri Siti.

KLHK juga melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Prinsip KLHS yaitu sebagai instrumen tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengendalikan kebijakan, rencana, dan program yang disusun.

Kemudian, untuk perlindungan dan pengelolaan berdasarkan aspek geofisik kimia, sosekbud, dan kesmas.  KLHS ini sudah dilakukan di Kalteng, Sumut, Sumsel, dan Papua.

“Kita lihat di Kalteng, maka untuk kawasan lahan pangan nasional di areal eks PLG yang menyangkut kawasan hutan, disitu ada gambut, penerpan teknologi, harus ada penataan kewilayahan, dan penguatan sumberdaya manusia. Jadi pendekatan ini yang kami pesankan kepada Menteri yang melaksanakan,” ujar Menteri Siti.

Dalam KLHS yang dibuat KLHK, mencakup zona wilayah perencanaan yang bisa diidentifikasi, diantaranya areal yang sangat subur, di tepi kiri-kanannya lembah, dan rata-rata dihuni oleh penduduk setempat.

Selain itu, KLHS yang dilakukan di Kalteng, Sumut, Papua dan Sumsel menyangkut isu-isu pembangunan berkelanjutan di masing-masing wilayah yang meliputi sumber daya hutan dan penataan kawasan hutan.

Juga soal  keberlanjutan keanekaragaman hayati; keberlanjutan sumber daya lahan dan potensi resiko bencana; dan keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, wilayah perencanaan kawasan untuk ketahanan pangan menurut versi KLHK berupa mozaik. Jadi bukan hutan ditebang jadi tanaman padi, atau singkong, bukan seperti itu,” ungkapnya.

“Betul-betul dilihat berdasarkan zonasi yang sesuai untuk tipe pemanfaatan lahan (land utilization type) apa, dan itu akan kita kontrol dengan masterplan, detail engineering design, dan UKL-UPL,” terang Menteri Siti.

Prinsip-prinsip yang penting dalam KLHS ini meliputi kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko Lingkungan Hidup.

Meliputi pula, kinerja layanan atau Jasa Ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Ketahanan  Pangan di Dalam Kawasan Hutan

Terkait program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, menambahkan, pelaksanaan program ketahanan  pangan di dalam kawasan hutan, termasuk Program Food Estate, tetap memegang prinsip menjaga   keleslarian hutan, dan keleslarian   keanekaragaman hayati

Hal tersebut juga didukung penyederhanaan dalam  pengaluran perizinan berusaha lintas sektor, dalam rangka melaksanakan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan bagi petani, pembudi daya ikan, dan petambak garam sebagaimana peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah melakukan komunikasi, koordinasi, dan  kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk mencegah  kekosongan serta tumpang tindih tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program kelahanan pangan di dalam kawasan hutan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat membacakan kesimpulan Raker.

“Selain itu, integrasi antar kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan program Agroforestry,  Silvofisheries, dan   Silvopastura yang berbasis   potensi di masing-masing wilayah, yang dilakukan mulai tahun 2022,” kata Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk terus melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan secara konsisten kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.  (*/win)

Berita Terkait
News Update