ADVERTISEMENT

Pemerintah Dinilai Sudah Tepat Menolak Sahkan Kepengurusan Hasil KLB Demokrat

Rabu, 31 Maret 2021 17:09 WIB

Share
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. (foto: ist)
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sikap pemerintah dinilai sudah tepat dengan tidak mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dengan ketua umum Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang sekarang menjabat kepala staf kepresidenan.

"Saya menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah tepat yang menolak kepengurusan Demokrat pimpinan Moeldoko,"  terang Pengamat Politik dari Universitas A-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin yang dihubungi di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review meminta Moeldoko agar bersikap lapang dada dengan keputusan pemerintah tersebut, apalagi Moeldoko juga bagian dari pemerintah.

"Saya yakin apabila Pak Moeldoko menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, maka akan menimbulkan simpati masyarakat kepadanya," terang Ujang.

Artinya ke depan, lanjut Ujang,  tidak ada lagi kegaduhan politik dari persoalan Demokrat ini, karena kasihan rakyat di tengah beban persoalan pandemi Covid-19 masih dihadapkan lagi oleh adanya kemelut partai politik.

Ujang juga mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut, karena awalnya ada kecurigaan sebelumnya bahwa pemerintah akan melakukan intervensi dalam kekisruhan di Partai Demokrat, di mana Pemerintah akan mengesahkan kepengurusan hasil KLB,  seperti yang pernah terjadi partai politik sebelumnya.

"Pemerintah telah berbuat adil dalam permasalahan di Demokrat sesuai undang-undang. Sebab itu, saya mengapresiasi keputusan Kemenkumham yang menolak hasil kepengurusan KLB Demokrat kubu Moeldoko," terang Ujang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB yang dipimpin Moeldoko. Alasan penolakan itu karena dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkuham masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, seperti perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC. (johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT