Pembunuh Pacar di Apartemen Margonda, Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Depok

Rabu 31 Mar 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi vonis hakim

Ilustrasi vonis hakim

"Korban yang tewas ditinggalkan di kamar apartemen. Terdakwa  mengaku tidak tahu korban tewas, karena setelah korban diikat dan dilakban langsung ditinggal. Dia tahunya korban  pingsan,” kata Tatang.

Sebelumnya, korban AO (36),  ditemukan tewas di dalam kamar apartemen pada Selasa (4/8/2020) malam. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM (37 tahun) yang merupakan kekasih korban. (angga)
 

Berita Terkait

News Update