Oknum Kades Sentul Balaraja Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu Lantaran Dipengaruhi Kawan

Rabu 31 Mar 2021, 19:19 WIB
Oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, NA (49) (tengah) saat jumpa pers di Polresta Tangerang. (ridsha virmanda)

Oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, NA (49) (tengah) saat jumpa pers di Polresta Tangerang. (ridsha virmanda)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, NA (49) mengaku baru sekali ini mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dihadapan polisi NA berdalih hanya sekedar ikut-ikutan rekannya yang mengajak pesta sabu. Hal itu diungkapkan NA dalam jumpa pers pengungkapan kasus di halaman Polresta Tangerang, Rabu (31/3/2021).

"Saya cuma ikut-ikutan saja dan karena diajak teman. Baru kali ini saja saya seperti ini," ujarnya.

NA mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia meminta maaf kepada keluarga, istri dan anak serta orang-orang terdekat.

"Saya meminta maaf kepada semuanya khususnya kepada keluarga, istri dan anak. Saya menyesal dan khilaf apa yang saya lakukan," ungkapnya.

Kini NA harus mendekam di hotel prodeo Polresta Tangerang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang menggerebek oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (49) saat sedang pesta sabu.

Tersangka NA ditangkap bersama 4 orang rekannya yakni JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42), sekira pukul 12.30 WIB, Jumat (19/3/2021).

Polisi juga menciduk tersangka AND (37) yang diduga pengedar sabu atau pemilik barang haram itu. 

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu buah pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram, lalu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air zam-zam. (ridsha vimanda nasution/kontributor Tangerang)

Berita Terkait
News Update