MUI Kabupaten Bekasi Larang Salat Tarawih Berjamaah di Zona Merah

Rabu 31 Mar 2021, 15:26 WIB
Masjid Agung Nurul Hikmah Pemkab Bekasi (foto: akhmad nursyeha)

Masjid Agung Nurul Hikmah Pemkab Bekasi (foto: akhmad nursyeha)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi melarang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid maupun musala di wilayah kategori zona merah penyebaran Covid-19.

"Kami menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah melaksanakan salat di rumah bersama keluarga inti saja," kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Dia menyebut, kebijakan tersebut sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Selain dilarang salat tarawih, kata dia, wilayah zona merah juga dilarang melaksanakan salat Idul Fitri.

Upaya itu sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Jadi nanti cek KTP nya juga yang berada di zona merah tidak diperkenankan ikut salat di wilayah zona hijau," kata Kamal.

MUI Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan dalam menjalankan kebijakan ini.

Pihaknya juga berencana mendistribusikan surat edaran berkenaan anjuran ini pada lima hari menjelang Bulan Ramadan.

"Nanti kita dapat data dari Dinkes wilayah mana saja yang hijau, kuning, oranye, maupun merah. Data itu sebagai dasar membuat surat edaran berkenaan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan, Salat Jumat ataupun Salat Idul Fitri," ujarnya.

Dia juga mengimbau bagi warga yang tinggal di wilayah zona hijau wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Itu boleh (zona hijau) Salat Jumat, tarawih, maupun salat ied dengan catatan 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap mengikuti protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan memakai masker," tutupnya. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait
News Update