SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang sudah mencanangkan pelaksanaan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Elektronik atau E-Perda.
Regulasi E-Perda itu menjadi salah satu upaya Kemendagri untuk meminimalisir terjadinya copy paste pembuatan Perda yang dilakukan oleh daerah.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, seusai menghadiri launching E-Perda Pemprov Banten, kemarin, mengakui memang beberapa Perda yang pernah difasilitasinya banyak di antaranya yang duplikasi dari daerah lain, bahkan ada beberapa item yang krusial kadang lupa dihapus.
"Untuk itu, dengan pemberlakuan E-Perda ini, semua pihak diminta untuk me-review bersama. Karena semakin banyak yang mengawasi makin bagus Perda itu," jelasnya.
Akmal mengakui, copy paste Perda itu tidak sepenuhnya disalahkan, tetapi yang harus diperhatikan adalah konteksnya harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
"Boleh copy paste tetapi bermanfaat untuk daerah, tentunya konteksnya disesuaikan dengan kondisi budaya, sosial dengan daerah yang menggunakan Perda itu," ungkapnya.
Meskipun seluruh proses pembuatan Perda bisa dipublikasikan, tapi tentu ada klasifikasi mana saja yang tidak bisa di-publish. Jadi tidak bisa semua bisa di-publish. Tetapi yang melibatkan masyarakat umum tentunya kita harus buka ruangnya.
"Perda itu kan hadir karena empat hal, satu perintah dari undang-undang yang lebih tinggi, kedua untuk melaksanakan otonomi daerah, ketiga dalam rangka melaksanakan perencanaan pembangunan, terakhir kerana kebutuhan daerah itu sendiri maka tidak ada yang dirahasiakan," tegasnya.
Kebijakan ini juga, lanjut Akmal, memberikan ruang kepada media untuk melihat Perda di Provinsi Banten dan Kabupaten Kota yang ada di Banten ini.
Melalui E-Perda ini masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review konten dan proses pembuatan Perda itu.
"Kami berharap marwahnya Banten ini bisa mendorong Perda yang lebih akuntabel, cepat dan tentunya bermanfaat," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah)