JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP) membongkar bangunan rumah pribadi yang melanggar atau tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, (30/3/2021).
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala mengungkapkan, bangunan tersebut didapati melanggar izin dari ketetapan yang ditentukan yakni hanya sampai dua lantai.
Adapun pada kenyataanya bangunan tersebut dibangun sampai 3 lantai. Yang dimana di lantai tersebut terdapat bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di lapangan ternyata kita dapati 3 lantai dan ada atap juga. Kita bongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kontruksi kita bongkar semua yang ada di lantai 3," ucap Aji Kumala saat dikonfirmasi, Selasa, (30/3/2021).
Terkait pembongkaran ini, Aji menambahkan, pihaknya melaksanakan hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat dengan nomor 547/-1.758.1.
Sebab, menurutnnya pihak Satpol PP baru bisa melakukan pembongkaran apabila sudah ada rekomtek dari Sudin Citata dan sudah dikirimkan surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan.
"Nanti setelah dibongkar baru yang mengawasi itu Sudin Citata Jakarta Pusat bukan kami," sebutnya.
Sedikit menegaskan untuk memperlancar pihaknya menjalankan tugas, Ia berharap kedepan agar Sudin Citata bisa lebih proaktif dalam memberikan rekomtek jika mendapati bangunan yang tidak sesuai IMB.
"Kita selalu temui kendala bahwa kenapa bangunan yang sudah jadi baru diberikan rekomtek oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat ke kami," tegas Aji.
Adapun proses pembongkaran ini ia menambahkan, teknisnya dilakukan secara hati - hati agar tetangga yang berada di sebelahnya tidak terkena dampak bongkaran. Satpol PP juga melibatkan petugas kelurahan dan kecamatan setempat.
"Kita sangat hati hati dalam melakukan pembongkaran, karena disekitarnya ada bangunan milik orang lain. Dan jangan sampai petugas kita juga terkena imbas," imbuhnya. (Cr05)