Kemenkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat KLB Moeldoko

Rabu 31 Mar 2021, 14:43 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ist)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menolak kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dengan ketua umum Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.

Ia mengatakan, Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkuham masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, seperti perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai perjuangan Moeldoko belum selesai karena masih bisa mengajukan gugatan atas keputusan Kemenkumham.

"Jadi Pak Moeldoko cs itu bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas keputusan Kemenkumham tersebut,"  ungkap Uchok yang dihubungi di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Namun demikian, menurut Uchok, di tengah kesibukan Moeldoko dengan jabatannya sebagai kepala staf kepresidenan sebaiknya diterima saja keputusan pemerintah tersebut, tentu dengan pertimbangan untuk mencegah hiruk pikuk yang terjadi apalagi di tengah pandemi. (johara)
     

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update