Kemendagri Dorong Pemda Proses Cepat Pengaduan Masyarakat 

Rabu, 31 Maret 2021 19:30 WIB

Share
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono. (foto: ilustrasi)
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono. (foto: ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar menerima, memproses, menanggapi, dan menyelesaikan pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan peran Kemendagri sebagai koordinator pembina sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, menyampaikan itu saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Pandangan yang masih beraganggapan bahwa pengaduan, kritik, atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif adalah budaya kerja lama, dan harus ditinggalkan,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, salah satu ikhtiar yang dilakukan Kemendagri untuk mempercepat daerah dalam memproses pengaduan masyarakat, yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Surat itu terbit, sebagai tindak lanjut dari Menteri PANRB terkait data persentase penyelesaian pengaduan oleh pemerintah daerah di dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).Menurut data SP4N LAPOR per 18 Januari 2021, penyelesaiaan yang dilakukan pemerintah daerah pada 2020 baru mencapai 69,78 persen.

Sugeng menjelaskan, pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespons berbagai perubahan. Salah satu elemen yang tak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan.

Sebab, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengatur bahwa seluruh penyelenggara pemerintah pusat maupun daerah wajib untuk menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.

Sugeng menjelaskan, pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan kritik dan saran.

Dengan begitu pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar