Instansi Pemerintah Wajib Gunakan SP4N-LAPOR dalam Mengelola Pengaduan Masyarakat

Rabu 31 Mar 2021, 12:26 WIB
Kegiatan FGD Penguatan Sistem Pengelolaan Penanganan Aduan Masyarakat yang diselenggarakan Sekretariat Wakil Presiden. (foto: ilustrasi)

Kegiatan FGD Penguatan Sistem Pengelolaan Penanganan Aduan Masyarakat yang diselenggarakan Sekretariat Wakil Presiden. (foto: ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh instansi Pemerintah wajib menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara FGD bertema: "Penguatan Sistem Pengelolaan Penanganan Aduan Masyarakat : Upaya Inisiasi Sistem Pengaduan Masyarakat terkait Program Stunting" di Jakarta, Selasa (30/3 /2021).

Diah Natalisa menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR ini dibentuk untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Sedangkan pembicara lainnya, Diah Suryaningrum, Kepala Keasistenan Utama Substansi VII Ombudsman RI, menekankan bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pengaduan banyak bukan berarti kualitas pelayanan publik itu buruk, begitu pula sebaliknya, pengaduan sedikit bukan berarti kualitas pelayanan publik itu baik”, ujar Diah.

Hadi Nugroho, Plh. Asdep Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan,  pengaduan masyarakat merupakan bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan masyarakat kepada aparatur pemerintah berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

Dalam paparannya, Hadi menekankan penguatan manajemen dalam pengelolaan pengaduan, untuk itu diperlukan panduan penyampaian informasi dalam penanganan pengaduan masyarakat, panduan analisis penanganan pengaduan masyarakat, dan bulletin pengaduan masyarakat.

FGD terbatas ini dihadiri oleh 46 peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden, Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting), Tim Reformasi Birokrasi Setwapres, Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Ombudsman RI. (johara)

Berita Terkait

News Update