Hati-hati! ETLE di Serang Besok Diberlakukan, Catat Daftar Lengkap Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Rabu 31 Mar 2021, 11:37 WIB
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo. (foto: rahmat haryono)

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo. (foto: rahmat haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021. E-tilang yang dilakukan Ditlantas Polda Banten akan diberlakukan di tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang nantinya akan dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Rabu (31/3/2021).

Kesepuluh pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik yaitu di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

"Selanjutnya menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor," terang Dirlantas didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Hamdani.

Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

1. Menerobos lampu merah

Pasal 287 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf c dengan denda maksimal Rp500.000.

2. Tidak menggunakan helm

Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) Jo 106 ayat (8) dengan denda maxsimal Rp250.000.

3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor

Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 dengan denda maxsimal Rp250.000.

Berita Terkait

101 Pengendara Terjaring ETLE di Bekasi

Senin 26 Apr 2021, 20:42 WIB
undefined
News Update