Edarkan Tembakau Gorila di Instagram Kurang Banyak Untungnya, Lantas Bikin Sendiri Tapi Keburu Dicokok Polisi

Rabu 31 Mar 2021, 17:49 WIB
Kasatresnarkoba Polres Serkot, Iptu Shilton didampingi saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021). (haryono)

Kasatresnarkoba Polres Serkot, Iptu Shilton didampingi saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021). (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 51 tersangka dalam kasus narkotika dan obat-obatan (Narkoba)  terlarang diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari 51 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah produsen tembakau gorilla. Pelaku pembuat tembakau gorila rumahan itu berinisial FGR (21), warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang memproduksi tembakau gorila di rumahnya.

Awalnya beli di online, dan mengedarkan di Instagram. Tapi untungnya kurang banyak, lalu dia bikin tembaki gorila sendiri. 

 Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, tersangka keburu ditangkap polisi. Dia mengedarkan di Instagram.

"Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli jadi secara online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri," kata Kasatresnarkoba Polres Serkot, Iptu Shilton di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).

Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang bandar di Sulawesi melalui IG. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari ‘pelatihnya’ itu dan dikirim melalui jasa pengiriman.

Tembakau dicampur dengan alkohol yang telah dicampur bahan baku yang dibeli dari bandar. Kemudian dibiarkan selama 2 hingga 3 hari hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk diedarkan.

"FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Keuntungan yang dia raih mencapai Rp 40 juta," terang Shilton didampingi Kanit I Iptu Yuli Khaerani dan Kanit II Ipda M Anwar Nurul Huda.

Lebih lanjut Shilton mengatakan, para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, Januari-Maret. Shilton juga menjelaskan, puluhan tersangka diamankan di wilayah berbeda di Kota Serang. Rata-rata mereka berperan sebagai pengedar.

"Ada pengedar, pengguna, ada juga perantara. Rata-rata pengedar," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45 gram, tembakau gorila 1 kilogram. "Kemudian obat-obat keras nya macam-macam 4.900 butir seperti heximer dan tramadol," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal berbeda terkait penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika. Mereka bisa dipidana dengan kurungan penjara belasan tahun. (kontributor banten/rahmat haryono)

 

Berita Terkait
News Update