Dua Kali Tertangkap Polisi, Ini Motif Bintang FTV Agung Saga Kembali Konsumsi Narkoba

Rabu 31 Mar 2021, 17:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dalam Jumpa Pers Kasus Narkoba Agung Saga di Mapolres Jakarta Pusat. (cr07)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dalam Jumpa Pers Kasus Narkoba Agung Saga di Mapolres Jakarta Pusat. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis FTV Agung Saga ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Agung diamankan di Polres Jakarta Pusat, bersama dua rekannya berinisial RS dan RR.

Sementara Agung Saga ditangkap pada Minggu, 27 Maret 2021 di Apartemen Kalibata City Tower Herbras Lt. 5 unit 5 CE, Jakarta Selatan. 

Kedua rekannnya diamankan di kawasan Boncos, Jakarta Barat di hari yang sama.

Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 4 (Satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada diatas lemari, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terdiri dari botol air mineral, sedotan, cangklong dan pipet, 1 (satu) buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap miris lantaran Agung kembali tertangkap narkoba tak lama setelah dibebaskan.

"AS ini menjalankan (hukuman) satu tahun enam bulan, keluar oktober lalu tahun 2020 baru sekitar setengah tahun lalu yang sangat mirisnya dalam waktu 4 bulan," terang Yusri di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Yusri membeberkan Agung menjadi pengangguran pasca keluar dari tahanan. Sehingga hal ini memicu artis 32 tahun tersebut kembali mengonsumsi sabu.

"Memang dia bekerja di slaah satu PH ya di Jaksel, setelah keluar, kerjaan tidak ada, kemudian mengisi kekosongan mulai terpengaruh menggunakan narkotika lagi," jelasnya.

Ketiga tersangka ini diancam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (cr07)

Berita Terkait
News Update