JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya putuskan tolak kongres luar biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko.
Dengan itu, Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB di Deli Serdang dipastikan tidak sah.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu, 31 Maret 2021.
Di sisi lain, Yasonna H Laoly juga beberkan alasan penolakan KLB di Deli Serdang.
"Setelah diperiksa, masih ada yang belum terpenuhi. Antara lain tidak disertai mandat ketua DPC. Maka, permohonan ditolak," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, Moeldoko telah didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara yang digelar Jumat, 5 Maret 2021.
Namun kubu Demokrat dari pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB itu ilegal. (cr09)