ADVERTISEMENT

Alasan Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moledoko

Rabu, 31 Maret 2021 18:06 WIB

Share
Menkumham Yassona Laoly. (foto: ist)
Menkumham Yassona Laoly. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Keputusan itu dibacakan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021). 

"Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers secara virtual itu, Yasonna menjelaskan secara kronologis penolakan pemerintah itu. Dia mengatakan, pihaknya menerima permohonan itu pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Permohonan kubu Moeldoko itu lalu diperiksa. Hasil pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menemukan banyak kekurangan. Misalnya surat mandat dari DPC dan DPD kepada peserta KLB urusan daerah. Lalu, mereka meminta kubu Moeldoko melengkapi berkasnya. 

Dengan ditolaknya permohonan itu, kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko rontok. KLB Partai Demokrat Deli Serdang tidak sah dan batal demi hukum. 

Sebelumnya mereka diberi waktu selama seminggu untuk melengkapi berkas itu. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, pihak Moeldoko tak bisa memenuhi persyaratan itu. 

Dia menjelaskan, adapun pemeriksaan itu dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lalu dia mengatakan, argumentasi kubu Moeldoko yang disampaikan kepada pihak Kemenkumham bahwa KLB Deli Serdang sesuai dengan AD ART Partai hasil Kongres tahun 2020.

Akan tetapi Kemenkumham menyatakan tak memiliki kewenangan untuk menilai argumentasi itu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT