Alasan Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moledoko

Rabu 31 Mar 2021, 18:06 WIB
Menkumham Yassona Laoly. (foto: ist)

Menkumham Yassona Laoly. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Keputusan itu dibacakan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021). 

"Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers secara virtual itu, Yasonna menjelaskan secara kronologis penolakan pemerintah itu. Dia mengatakan, pihaknya menerima permohonan itu pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Permohonan kubu Moeldoko itu lalu diperiksa. Hasil pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menemukan banyak kekurangan. Misalnya surat mandat dari DPC dan DPD kepada peserta KLB urusan daerah. Lalu, mereka meminta kubu Moeldoko melengkapi berkasnya. 

Dengan ditolaknya permohonan itu, kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko rontok. KLB Partai Demokrat Deli Serdang tidak sah dan batal demi hukum. 

Sebelumnya mereka diberi waktu selama seminggu untuk melengkapi berkas itu. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, pihak Moeldoko tak bisa memenuhi persyaratan itu. 

Dia menjelaskan, adapun pemeriksaan itu dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lalu dia mengatakan, argumentasi kubu Moeldoko yang disampaikan kepada pihak Kemenkumham bahwa KLB Deli Serdang sesuai dengan AD ART Partai hasil Kongres tahun 2020.

Akan tetapi Kemenkumham menyatakan tak memiliki kewenangan untuk menilai argumentasi itu. 

"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat di pengadilan," imbuhnya. (cr05)

Berita Terkait
News Update