1.062 Polsek Seluruh Indonesia Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Kecuali Polsek di wilayah  Polda Metro Jaya   

Rabu 31 Mar 2021, 22:27 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara.

Surat Keputusan yang diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021, tersebut juga mengatur penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

“Dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan saat acara commander wish Kapolri pada 28 Januari 2021, dipandang perlu menetapkan keputusan,” kata Sigit dikutip dari SK Kapolri Rabu, (31/3/2021).

Menurutnya bagian dari program prioritas bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

kapolri

“Pertimbangan dan saran Staf Mabes Polri dan surat usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sigit memutuskan bahwa Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

“Hal-hal yang berhubungan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan keputusan tersendiri,” tulisnya.

Ia menambahkan keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setidaknya ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan.

Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun hanya polsek di jajaran Polda Metro Jaya yang masih diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan. (adji)

Berita Terkait
News Update