TKSKD Bersama DPRD Serang Bahas Kajian Kerjasama Pengiriman Sampah dari Tangsel 

Selasa 30 Mar 2021, 13:59 WIB
Ketua komisi III DPRD Kota Serang Muhammad Ridwan (foto: luthfillah)

Ketua komisi III DPRD Kota Serang Muhammad Ridwan (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Kerja Sama Koordinasi Daerah (TKSKD) bersama DPRD Kota Serang melakukan pembahasan kajian terhadap rencana kerjasama pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TKSKD ini terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabag Hukum Setda Kota Serang serta unsur pimpinan DPRD Kota Serang.

Pembahasan kajian ini dilakukan seusai rapat Paripurna penyampaian LKPj Walikota Serang, kemarin. Rapat perdana itu terpaksa ditunda karena keterbatasan waktu dan akan dijadwalkan kembali di lain hari.

Ketua komisi III DPRD Kota Serang Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, pembahasan kajian perdana ini membahas terkait rancangan perjanjian kerjasama, mulai dari kompensasi dampak negatif, bantuan keuangan yang bersifat khusus kemudian terkait dengan retribusi jasa sampah.

"Tadi baru pendahuluannya saja, sampai pasal 12 kalau ga salah. Pembahasannya ditunda karena belum cukup waktu, nanti akan dilanjutkan di hari selanjutnya," katanya, Selasa (30/3/2021).

Berdasarkan nota dinas ketua DPRD Kota Serang, pembahasan terkait kerjasama pengiriman sampah ini diserahkan kepada komisi yang bersangkutan, yakni komisi III yang bersangkutan dengan kerjasama daerah, pengelolaan keuangan sampai pada pengelolaan BUMD.

"Hal itu sejalan dengan Permendagri nomor nomor 22 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa kerjasama daerah dikaji oleh komisi yang membidangi hal itu," imbuhnya.

Ridwan melanjutkan, secara garis besar inti dari rapat kemarin adalah, komisi III ingin fokus terhadap dua hal dari perjanjian itu, yakni apakah rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau tidak dan apakah rancangan PKS ini juga bisa meningkatkan pelayanan publik atau tidak.

"Karena pembahasannya belum final, jadi saya belum bisa bicara banyak," ungkapnya.

Rapat pembahasan kajian itu sempat sedikit alot karena perbedaan persepsi antara dewan dengan TKSKD, terutama terkait dengan kerjasama pengelolaan sampai pada pemprosesan akhir.

"Saya kira kalau terkait alot itu karena perbedaan pendapat saja. Itu wajar-wajar saja. Karena kami ingin mengetahui kompensasi dari dampak negatif terhadap masyarakat itu seperti apa, kemudian dasar perhitungan retribusi itu seperti apa," jelasnya.

Berita Terkait
News Update