ADVERTISEMENT

Ratusan Pengendara Tercatat Melanggar Lalu Lintas Pada Uji Coba ETLE di Kota Serang

Selasa, 30 Maret 2021 12:10 WIB

Share
Masih dalam uji coba, petugas ditlantas menyerahkan bukti tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (foto: ilustrasi)
Masih dalam uji coba, petugas ditlantas menyerahkan bukti tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (foto: ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama uji coba pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Serang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat lebih dari 100 pengendara mobil dan motor melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas, AKBP Hamdani mengatakan, sejak dilakukan uji coba ETLE di wilayah Polda Banten pada 1-29 Maret 2021, ada ratusan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

"Hingga kemarin (Senin-red) sudah ada 100 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera tilang elektronik, jumlah itu bisa bertambah. Hngga dua hari ke depan masih dilakukan sosialisasi," kata Kasubdit kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Hamdani menambahkan, penerapan sistem tilang elektronik di tiga titik di Kota Serang sangat tepat. Sebab titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan baik dari arah Tangerang maupun Kota Cilegon. 

"Pelanggar didominasi roda empat, pelanggarannya tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengoprasikan ponsel," tambahnya.

Hamdani mengungkapkan ratusan pelanggar tersebut, telah dilakukan pengiriman surat teguran. Surat teguran dikirimkan karena saat ini masih tahap sosialisasi sistem ETLE menggunakan alat kamera tilang elektrik.

"Surat teguran untuk para pelanggar dikirimkan sebagai salah satu upaya sosialisasi penerapan ETLE. Namun saat diberikan teguran pelanggar tidak diberikan sanksi tilang," ungkapnya.

Hamdani menambahkan, kepolisian akan melakukan penindakan tegas, berupa tilang mulai 1 April 2021 mendatang. Untuk itu pengendara diminta untuk selalu taat berlalu lintas. 

"Namun, pada 1 April akan melakukan teguran keras berupa tilang," tambahnya.

Untuk diketahui ada sebanyak 9 kamera CCTV ETLE dipasang di tiga titik persimpangan di jalan protokol kota Serang. Di antaranya di simpang traffic light Ciceri Kota sebanyak 3 kamera, simpang traffic light Sumur Pecung sebanyak 3 kamera, dan simpang traffic light Pisang Mas sebanyak 3 kamera.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT