Putusan Sela Majelis Hakim untuk Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Pekan Depan

Selasa 30 Mar 2021, 23:29 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab, akhirnya dinyatakan rampung pada Selasa (30/03/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan pada Selasa (06/04/2021) mendatang.

Dalam sidang eksespi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai apa yang disampaikan tim kuasa hukum Rizieq Shihab berlebihan.

Karena jaksa menilai apa yang disampaikan sebagai bentuk penggiringan opini ke masyarakat.

 "Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut di atas kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan penuntut umum," kata salah satu JPU, Selasa (30/03/2021).

Menurut JPU, eksepsi Rizieq Shihab menyudutkan posisi Polri dan Kejaksaan sebagai penegak hukum dan membuat opini adanya perlakuan diskriminasi dalam penegakan protokol kesehatan.

JPU menyebut keberatan Rizieq Shihab yang disampaikan atas dakwaan tidak hanya mencari kambing hitam sehingga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi.

Dari eksepsi yang disampaikan JPU, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sidang beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak.

"Ini untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selasa (6/3) mendatang," katanya, Selasa (30/3).

Putusan sela itu hasil musyawarah Majelis Hakim setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi atau keberatan dari terdakwa, dan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.

Bila nantinya Majelis Hakim menentukan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya, maka perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

"Jadi hasilnya itu masih menunggu pekan depan atau tepatnya pada sidang di hari Selasa 6 April mendatang," ungkapnya.

Meski begitu, sambung Alex, pihaknya belum bisa menetapkan jadwal pemeriksaan saksi karena menunggu lebih dulu nasib perkara. Karena hal ini masih ditentukan pada sidang beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim.

"Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan di ruang persidangan, tapi mengenai berapa jumlah belum tahu," tukasnya. (Ifand)

Berita Terkait
News Update