ADVERTISEMENT

Kemenkumham Mendapatkan Penghargaan Terbaik Kedua Kinerja Anggaran 2020 dari Kemenkeu

Selasa, 30 Maret 2021 18:41 WIB

Share
Sekjen Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto. (ist)
Sekjen Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas kinerja anggaran tahun 2020. 

Kemenkeu menilai kinerja anggaran Kemenkumham tahun 2020 sangat baik. 

Dimana Kemenkumham menduduki peringkat dua dengan nilai 95,97. 

Kemenkumham hanya kalah dari Kemenkeu dengan nilai 98,22. Sementara tiga peringkat di bawahnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 94,90, Kementerian Agama (94,22), dan Kementerian Ketenagakerjaan (93,47).

"Alhamdulillah Kemenkumham mendapat peringkat kedua, artinya tolong kedepannya kita semakin lebih baik lagi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto, Selasa (30/3/2021.

Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.02/2021 tentang Penetapan Kementerian Negara/Lembaga yang Diberikan Penghargaan atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 tanggal 22 Maret 2021.

“Saya menghaturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas dedikasi kerja, pengabdian, dan kinerja selama tahun anggaran 2020,” ucap Andap.

Ada tiga kategori penilaian dalam penghargaan ini, yaitu kementerian negara/lembaga (K/L) dengan pagu besar yang terdiri dari 14 K/L, kategori sedang terdiri dari 16 K/L, dan kecil (42).

Ia mengatakan Kemenkumham sendiri tergabung dalam K/L dengan pagu besar. Untuk diketahui, nilai kinerja anggaran merupakan gabungan dari nilai dari aplikasi SMART dengan bobot 60 persen dan nilai IKPA dengan bobot 40 persen.

K/L yang diberikan penghargaan berupa piagam penghargaan adalah K/L yang memperoleh nilai kinerja anggaran dalam kategori sangat baik atau lebih dari 90,00.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT