JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Blessmiyanda masih dalam pemeriksaan Inspektorat.
Karenanya itu, kasusnya pun dikatakan Riza belum saatnya dibawa ke ranah hukum.
"Pemprov itu memerintahkan Inspektorat, kita beri kesempatan Inspektorat untuk melakukan tugasnya. Kita serahkan kepada yang memiliki tugas atau kesempatan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, dalam pemeriksaannya, Riza mengaku tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sebab, anak buahnya juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
"Kita beri kesempatan pak Bless untuk menyampaikan argumentasinya, fakta dan data apa adanya. Tidak dilebihkan, tidak dikurangi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Walau demikian, sanksi berat tetap diminta Ariza bila Bless benar-benar melakukan tindak asusila terhadap anak buahnya.
"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata dia.
Gubernur Anies Baswedan, sebelumnya resmi mencopot Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda atas laporan dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Pencopotan dilakukan sehari setelah adanya laporan, tepatnya pada Jumat (19/3/2021).
Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.