ADVERTISEMENT

Jangan Terkecoh, Pemerintah Pastikan Belum Rilis Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Selasa, 30 Maret 2021 15:26 WIB

Share
Penumpang di Bandara Soetta. (toga)
Penumpang di Bandara Soetta. (toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pastikan belum rilis aturan terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Diketahui aturan tersebut masih dikaji oleh sejumlah pihakdiantaranya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ucap Budi Karya pada Senin, 29 Maret 2021.

Di sisi lain, beredar wacana jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, ada aturan bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Dan dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya didukung oleh pemerintah pusat. Jadi, waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," kata Anies, Minggu (28/3/2021).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 akan kembali diberlakukan atau mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Yang mana larangan mudik Lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT